Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ichsan Anwary

Tanggal Rapat: 7 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 8 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Ichsan Anwary

Pada 7 Februari 2019, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ichsan Anwary mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Mulfachri Harahap dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Sumatra Utara 1 pada pukul 13:36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Ichsan Anwary
  • Makalah ini memiliki arti filosofi hakim Mahkamah Konstitusi yaitu harus berintegritas, tidak tercela, negarawan, adil, berkepribadian utuh, jujur, tidak goyah. Sikap integritas wujud setia dan tangguh. Sikap integritas akan menolak godaan dan segala bentuk intervensi, perilaku menghormati Hakim Konstitusi tidak merendahkan orang lain dalam menangani kasus perkara.
  • Makna adil menempatkan sesuatu pada tempatnya dan semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Frasa negarawan maka hakim konstitusi orang yang mumpuni dalam penyelenggaraan ketatanegaraan yang baik, maka dari itu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam pasal 24c ayat 1 berwenang mengadili dan putusan bersifat final memutus sebuah konstitusi.
  • Apakah putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan hukum banding dan peninjaun kembali, menurutnya kualifikasi Hakim Konstitusi maka kualitas putusan yang dilahirkan harus matang dan mempunyai wibawa. Maka pengesahan rumusan konstitusi dianggap bersifat final. Ketika kita mengetahui persis putusan Mahkamah Konstitusi lahir dari hakim konstitusi yang berbobot.
  • Maka syarat hakim yang dipaparkan harus dilakukan penelusuran rekam jejak yang utuh. Misalnya tiga lembaga yang mengusulkan Hakim Konstitusi dari unsur Presiden, Mahkamah Agung, DPR RI maka harus didasarkan pada rekam jejak. Kesimpulannya Hakim Konstitusi adalah negarawan yang menguasai ketatanegaraan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan